
.
Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance) adalah proses dan struktur yang digunakan oleh Organ Perusahaan untuk menentukan kebijakan dalam rangka meningkatkan keberhasilan usaha dan akuntabilitas Perusahaan sehingga dapat meningkatkan nilai tambah bagi pemegang saham dalam jangka panjang, dengan memperhatikan kepentingan para stakeholders berdasarkan ketentuan Anggaran Dasar dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Budaya Perusahaan (Corporate Culture) adalah suatu falsafah yang didasari oleh nilai-nilai yang diyakini dan diterapkan dalam Perusahaan secara berkesinambungan yang dijadikan sebagai acuan dan tercermin dalam etika perilaku bisnis di seluruh lini dan aspek pengelolaan usaha Semen Padang untuk mencapai tujuan Perusahaan.
Para Pemangku Kepentingan (stakeholders) adalah mereka yang terpengaruh secara langsung oleh keputusan strategis dan operasional Perusahaan, yang antara lain termasuk namun tidak terbatas pada Pemegang Saham, Pemerintah, investor, Pegawai, mitra bisnis, pelanggan, masyarakat terutama di sekitar tempat usaha Perusahaan.
Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)adalah organ perusahaan yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris dalam batas yang ditentukan dalam undang -undang / anggaran dasar.
Dewan Komisaris adalah organ perusahaan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan atau khusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberikan nasehat kepada Direksi dalam menjalankan perusahaan.
Dewan Direksi adalah organ perusahaan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan perusahaan untuk kepentingan perusahaan demi tercapainya tujuan perusahaan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.
Karyawan adalah orang yang telah memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat Perusahaan yang berwenang sebagai pegawai untuk melakukan pekerjaan dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain dari Semen Padang.
Komite Penunjang Dewan Komisaris adalah orang atau pihak yang ditunjuk oleh Dewan Komisaris yang ditugaskan untuk membantu pelaksanaan kegiatan pembinaan, pengawasan dan pengelolaan Perusahaan termasuk namun tidak terbatas pad a komite-komite di bawah Dewan Komisaris.
Terafiliasi (Pihak yang mempunyai hubungan istimewa) adalah pihak yang mempunyai hubungan bisnis dan atau kekeluargaan dengan pemegang saham pengendali, anggota Direksi dan Dewan Komisaris lain, serta dengan perusahaan itu sendiri, termasuk namun tidak terbatas pada mantan anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang terafiliasi serta Karyawan Perusahaan, untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun terakhir.
Selengkapnya >>