Maklumat Pelayanan Informasi Publik
PT Semen Padang adalah lembaga publik yang dalam operasionalnya taat pada peraturan perundang-undangan. Salah satunya UU No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Untuk mengetahui dan mendapatkan layanan informasi publik dapat disampaikan kepada PPID/Unit Humas & Kesekretariatan PT Semen Padang, dengan alamat, Kantor Pusat PT Semen Padang:
Indarung Padang 25237, Sumatera Barat
Telp. (0751) 815250
Fax. 0751-815590
Fax. Marketing 0751-815001 www.semenpadang.co.id
Profil PPID
Konten PPID ini merupakan bagian dari komitmen PT Semen
Padang dalam memberikan layanan informasi publik sesuai yang diamanatkan
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. PPID PT
Semen Padang membuka ruang kepada public untuk mengetahui dan mendapatkan
informasi tentang perusahaan melalui informasi yang kami sediakan maupun
melalui permintaan informasi. Dalam kaitan itu, PT Semen Padang telah menunjuk pejabat yang
berwenang dalam pengelolaan informasi publik untuk kepentingan masyarakat.
PPID Semen Padang Mempunyai Tugas dan Wewenang sebagai berikut :
- Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi dari PPID Pembantu di setiap Unit/Satuan Kerja di lingkungan Semen Padang
- Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik
- Melakukan verifikasi bahan informasi publik
- Melakukan uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan
- Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi
- Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat
Kewenangan PPID terdiri atas :
- Menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Meminta dan memperoleh informasi dari unit kerja di lingkungan perusahaan
- Mengoordinasikan pemberian pelayanan informasi dengan PPID Pembantu dan/atau Pejabat di lingkungan perusahaan
- Menentukan atau menetapkan suatu informasi dapat/tidaknya diakses oleh publik
- Menugaskan PPID Pembantu dan/atau Pejabat Terkait untuk membuat, mengumpulkan, serta memelihara informasi dan dokumentasi untuk kebutuhan organisasi
Visi & Misi PPID PT Semen Padang
Visi PPID:Terwujudnya pelayanan informasi yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai amanat peraturan perundang-undangan yang berlaku
Misi PPID:- Meningkatkan citra dan reputasi PT Semen Padang
- Mewujudkan keterbukaan informasi di lingkungan PT Semen Padang
- Meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi yang berkualitas, benar dan bertanggung jawab
- Membangun dan mengembangkan sistem penyediaan dan layanan informasi