Sistem Pelaporan Pelanggaran/Whistle Blowing System
(WBS)
Dalam
rangka menciptakan iklim yang kondusif dan mendorong inisiatif segenap pihak dalam
menyampaikan adanya dugaan pelanggaran yang dapat merugikan aspek finansial
maupun non-finansial Perusahaan, maka PT Semen Padang telah melakukan pembaharuan
terhadap kebijakan WBS. Kebijakan Sistem pelaporan pelanggaran / WBS Perusahaan
yang awalnya dilakukan secara manual (kotak surat dan SMS Gateway pada nomor
08116661113), saat ini telah dibuatkan kebijakan sistem pelaporan pelanggaran (WhistleBlowing
System/WBS)
sejak tahun 2013, dan system aplikasinya diimplementasikan pada
Juli tahun 2014. Ketentuan tersebut diatur berdasarkan Pedoman Teknis Nomor PD/PSM/21
tentang FraudControl
Program (FCP).
Melalui
pengaturan dalam kebijakan sistem pelaporan pelanggaran, bertujuan untuk mencapai
hal-hal sebagai berikut:
- Membangun suatu kebijakan dan infrastruktur untuk melindungi
pelapor dari balasan pihak-pihak internal maupun eksternal.
- Mengurangi kerugian yang terjadi karena pelanggaran
melalui deteksi dini.
- Meningkatkan efektifitas dan mempermudah penanganan laporan
pelanggaran dan sekaligus melindungi kerahasiaan pelapor.
- Meningkatkan
reputasi Perusahaan.
Ruang
Lingkup Kebijakan Sistem Pelaporan Pelanggaran
Lingkup
Kebijakan sistem pelaporan pelanggaran selanjutnya disingkat ‘Kebijakan WBS’
mengatur aspek mulai dari unit pengelola, kerahasiaan dan perlindungan pelapor,
cara pelaporan, serta sanksi dan hukuman. Yang dapat dilaporkan dalam Kebijakan
sistem pelaporan pelanggaran PT Semen Padang adalah tindakan korupsi, penyalahgunaan wewenang/jabatan atau penggelapan aset
dan manipulasi laporan yang dilakukan oleh Insan Perusahaan.
Mekanisme Sistem Pelaporan
Pelanggaran
PT
Semen Padang menjamin bahwa semua laporan dugaan adanya pelanggaran akan
ditindaklanjuti dengan baik. Pelanggaran akan dilaporkan kepada pejabat terkait
yang mempunyai kewenangan untuk melakukan perbaikan, dengan mekanisme umum
Sistem Pelaporan Pelanggaran sebagai berikut:

Kebijakan Perlindungan
Pelapor dan Media Pelaporan
Dalam
sistem pelaporan pelanggaran di PT Semen Padang saat ini, terdapat kebijakan
perlindungan terhadap pelapor yang meliputi aspek sebagai berikut:
- Perusahaan berkewajiban melindungi pelapor.
- Identitas pelapor dirahasiakan, sehingga pihak yang tidak berkepentingan
tidak mengetahui identitas pelapor.
- Apabila permasalahan tersebut diproses lebih lanjut,
bahkan sampai pengadilan, PT
Semen Padang berkewajiban memberikan bantuan hukum bagi pelapor.
Silakan Klik Link Pelaporan di bawah
ini :
https://wbs.semenpadang.co.id