04 Aug 2025 • News
PT Semen Padang dan Bea Cukai Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp22 Miliar
44 Views
PADANG, 31 Juli 2025 — Sebanyak 15 juta batang rokok ilegal, minuman beralkohol tanpa izin, pakaian bekas, dan kosmetik senilai lebih dari Rp22 miliar dimusnahkan di pabrik PT Semen Padang, Kamis (31/7). Pemusnahan ini merupakan hasil penindakan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Teluk Bayur, bekerja sama dengan PT Semen Padang sebagai mitra strategis dalam pemberantasan barang ilegal.
Menggunakan tanur bersuhu tinggi milik Pabrik Indarung V dan VI, seluruh barang dimusnahkan secara tuntas dan ramah lingkungan. Proses pemusnahan disaksikan secara hybrid dari Wisma Indarung dan dihadiri Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah, Kabinda Sumbar Achmad Dalimy, Kepala Kanwil DJBC Riau Parjiya, Plt. Direktur Utama PT Semen Padang Pri Gustari Akbar, Direktur Keuangan & Umum, Oktoweri, dan Kepala KPPBC Teluk Bayur Suryana.
Plt. Dirut PT Semen Padang, Pri Gustari Akbar, menyatakan bahwa kolaborasi ini bukan sekadar dukungan teknis, tetapi juga wujud komitmen perusahaan dalam mendukung penegakan hukum dan perlindungan masyarakat. “Rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi cukai, tapi juga membahayakan kesehatan masyarakat. Ini bentuk edukasi sekaligus kontribusi kami untuk negara,” ujarnya.
Ia menambahkan, tanur pabrik PT Semen Padang yang bersuhu sangat tinggi memungkinkan pemusnahan aman tanpa dampak lingkungan. Bahkan residunya dapat dimanfaatkan kembali sebagai bahan bakar alternatif.
Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah, mengapresiasi sinergi antara Bea Cukai dan PT Semen Padang. Ia menekankan bahwa pemusnahan ini berdampak langsung pada penerimaan daerah, khususnya dari pajak rokok dan Dana Bagi Hasil (DBH) cukai hasil tembakau.
“Estimasi penerimaan pajak rokok Provinsi Sumbar tahun 2025 sebesar Rp471,02 miliar, dan DBH cukai mencapai Rp2,47 miliar. Ini sangat berarti bagi pembiayaan layanan kesehatan, termasuk iuran BPJS bagi warga kurang mampu,” kata Mahyeldi.
Ia merujuk pada Permenkeu No.143 Tahun 2023 yang mengatur bahwa 37,5% penerimaan pajak rokok digunakan untuk pelayanan kesehatan. “Tahun ini, Sumbar mengalokasikan Rp110,86 miliar untuk iuran BPJS bagi 805.885 jiwa. Maka, penindakan rokok ilegal sangat mendukung kemampuan fiskal daerah untuk melindungi masyarakat,” tegasnya.
Kepala Kanwil DJBC Riau, Parjiya, menyebut kegiatan ini sebagai bukti sinergi antara aparat penegak hukum dan pelaku industri yang peduli terhadap kepentingan publik. “Kami sangat menghargai dukungan PT Semen Padang dan berharap kerja sama ini terus berlanjut,” ujarnya.
Kepala KPPBC Teluk Bayur, Suryana, menambahkan bahwa pemusnahan dilakukan di lokasi yang aman, tertutup, dan jauh dari permukiman. Fasilitas pencacah, tanur bersuhu tinggi, dan area terbatas menjadikan Pabrik PT Semen Padang sebagai tempat ideal untuk proses ini.
Suryana pun juga merinci BMMN hasil penindakan KPPBC Pabean B Teluk Bayur yang dimusnakan di Pabrik PT Semen Padang. Untuk rokok illegal, jumlahnya 15.014.308 batang dengan berbagai merek.
Kemudian untuk minuman yang mengandung etil alkohol sebanyak 12,79 liter, empat koli pakian bekas, dan 214 kosmetik. Untuk nilai keseluruhan dari barang yang dimusnahkan ini sekitar Rp22 miliar lebih. "Nilai keseluruhan barang yang dimusnahkan ini dapat mencegah potensi kerugian negara sekitar Rp14,6 miliar," ujarnya.
"Kegiatan pemusanahan yang berkolaborasi dengan PT Semen Padang ini, juga merupakan bentuk transparansi pelaksanaan tugas dan sejalan dengan fungsi utama Bea dan Cukai sebagai community protector, yaitu melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal berbahaya," tambahnya.
Sinergi antara Bea Cukai dan PT Semen Padang ini juga mencerminkan implementasi Asta Cita Presiden RI, khususnya poin ketiga, yaitu mewujudkan pemerintahan yang bersih, efektif, demokratis, dan terpercaya, serta poin keenam, yakni mewujudkan masyarakat yang berkepribadian dalam kebudayaan dan terlindungi secara sosial. Melalui aksi ini, pemerintah dan sektor industri memperkuat tata kelola transparan, akuntabel, dan berorientasi pada perlindungan publik.
Tidak hanya itu, kegiatan ini juga sejalan dengan program unggulan Pemerintah Provinsi Sumbar di bawah kepemimpinan Mahyeldi–Vasco, khususnya pada aspek tata kelola pemerintahan yang baik dimana mencerminkan transparansi, akuntabilitas, serta sinergi lintas sektor dalam menjalankan fungsi perlindungan masyarakat.(*)