PADANG, 31 Juli 2025 — Sebanyak 15 juta batang rokok ilegal, minuman beralkohol tanpa izin, pakaian bekas, dan kosmetik senilai lebih dari Rp22 miliar dimusnahkan di pabrik PT Semen Padang, Kamis (31/7). Pemusnahan ini merupakan hasil penindakan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Teluk Bayur, bekerja sama dengan PT Semen Padang sebagai mitra strategis dalam pemberantasan barang ilegal.
Menggunakan tanur bersuhu tinggi milik Pabrik Indarung V dan VI, seluruh barang dimusnahkan secara tuntas dan ramah lingkungan. Proses pemusnahan... Read more